KPPU Periksa Berkas 97 Perusahaan Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol Pekan Depan

4 days ago 9

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol). KPPU bakal memeriksa berkas tanggapan dari pinjol pekan depan.

Berkas-berkas itu berkaitan dengan dugaan kartel bunga pinjol yang disoroti oleh KPPU. Adapun, dalam persidangan yang digelar Kamis, 11 September 2025, ada 97 perusahaan yang dihadirkan untuk menyampaikan tanggapan terkait laporan dugaan pelanggaran (LDP).

"Berikutnya adalah pemeriksaan berkas yang menjadi lampiran dari tanggapan terlapor hari ini. Jadi mereka membantah atau menanggapi LDP disertai bukti," kata Investigator KPPU, Arnold Sihombing, ditemui usai sidang, di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dia menjelaskan pemeriksaan berkas akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya pada 15-18 September 2025. KPPU juga masih membuka peluang bagi penyedia pinjol yang menyerahkan tanggapannya. Batasnya hingga Senin, 15 September 2025.

Arnold menyampaikan, dari 97 perwakilan perusahaan pinjol yang hadir, ada 19 pihak yang menyampaikan tanggapannya secara langsung. Seluruhnya menyatakan menolak hasil LDP yang disiguhkan KPPU soal dugaan kartel bunga pinjol.

"Kalau dari 19 pihak yang tadi menggunakan haknya untuk menyampaikan poin-poin sih menolak semua," ucap dia.

OJK Beri Tanggapan

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan praktik kartel oleh AFPI. Di mana AFPI mengklaim tindakan mereka untuk membatasi suku bunga dilakukan atas permintaan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman menuturkan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.

"Penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri Pindar, serta membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang illegal (Pinjol),” kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis (11/9/2025).

Peran AFPI

Sebagaimana Pasal 84 POJK 40/2024, asosiasi (dalam hal ini AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

"Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi,” ujarnya.

Mengacu Aturan OJK

Selanjutnya, penyesuaian batasan manfaat ekonomi Pindar telah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang diharapkan dapat mendorong akses keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri Pindar.

“Kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap industri Pindar yang ditunjukkan dengan peningkatan outstanding pendanaan Pindar per Juli 2025 menjadi sebesar Rp84,66 triliun dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75%,” ujar Agusman.

Read Entire Article
Bisnis | Football |