Mahasiswa Magang di Kementerian Kini Dapat Uang Saku, Segini Besarannya

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengumumkan mulai tahun anggaran 2026, mahasiswa program S1 dan D4 yang magang di instansi pemerintah akan menerima uang saku harian sebesar Rp57.000. 

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan kebijakan ini bertujuan memberikan tunjangan kepada mahasiswa magang di kementerian atau lembaga negara, sekaligus mendukung program pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. 

Menurutnya, praktik pemberian uang saku sudah umum di sektor swasta, dan pemerintah kini mencoba menerapkannya di lingkungan instansi negara.

Bersifat Harian

Lisbon menuturkan bahwa uang saku ini bersifat harian dan diharapkan bisa membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan transportasi dan konsumsi selama magang.

Ia mengakui bahwa selama ini banyak mahasiswa magang di instansi pemerintah tanpa memperoleh bantuan biaya operasional, berbeda dengan praktik di dunia usaha.

Berdasarkan Estimasi

Besaran Rp57.000 per hari ditentukan berdasarkan estimasi kebutuhan dasar harian mahasiswa untuk makan dan transportasi.

Meski demikian, Lisbon menekankan pemberian uang saku tersebut tetap bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi.

"Apakah ini wajib? Tentu kembali lagi pada ketersediaan anggaran. Kita punya prioritas belanja mulai dari gaji pegawai hingga operasional kantor. Jadi kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya kementerian/lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku magang) agar mahasiswa bisa diberi uang makan, ya atau paling tidak membantu transportasinya,” pungkasnya.

Sri Mulyani Pangkas Uang Saku PNS Rapat di Luar Kantor

Pemerintah memutuskan untuk menghapus uang saku rapat sehari penuh (full day) dalam standar biaya masukan PNS untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang rutin diterbitkan setiap tahun sebagai acuan penyusunan anggaran kementerian dan lembaga.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, mengatakan penghapusan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah, khususnya dalam pos belanja barang. 

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2025, uang saku untuk rapat setengah hari sudah lebih dulu dihapus. Adapun untuk tahun 2026, uang saku pada rapat full day juga ditiadakan.

“Di tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya,” kata Lisbon dalam Media Briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/6/2025).

Besaran Uang Saku Terbaru

Lisbon menjelaskan rapat untuk kegiatan pemerintah itu ada yang rapat setengah hari, ada juga yang satu harian dan bahkan ada yang harus bermalam atau menginap di hotel. 

“Kapan itu kita harus rapat di luar kantor itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” ujar Lisbon

Dengan kebijakan baru ini, uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap (full board), sebesar Rp130 ribu per orang per hari.

Read Entire Article
Bisnis | Football |