Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema tersebut ditujukan bagi pegawai yang telah mengikusi seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Akan tetapi, tidak lulus dan tidak mengisi formasi yang tersedia.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menuturkan, PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi non-ASN yang tercatat di database BKN dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran instansi pemerintah.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi," ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 20 Agustus 2025, dikutip Kamis (11/9/2025).
"Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” dia menambahkan.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam aturan itu, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Usulan Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Mengutip laman palembang.bkn.go.id, pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dilaksanakan untuk memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Adapun pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkatan data atau database pegawai nonASN BKN antara lain:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Berikut rincian jabatan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk:
- Jabatan Guru
- Jabatan Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis (terdiri jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional)
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam aturan itu, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pada Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan kalau PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Demikian seperti tertuang dalam diktum 28.
"PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian evaluasi kinerja,” demikian seperti dikutip isi aturan tersebut.
Tahapan jadi PPPK
Lalu bagaimana tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK? Berikut tahapannya seperti dikutip dari diktum 29:
a.PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
b.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
c.Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan
d.PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menajdi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e.Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, dan
f.PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan diktum 13, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam ketentuan tidak disebutkan rinci gaji PPPK Paruh Waktu. Akan tetapi, gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN. Ini sesuai tertuang dalam diktum 19.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,”