Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru mengenai penghitungan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Aturan baru ini sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yang telah berlaku selama 14 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Regulasi terbaru ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai tidak lagi relevan.
"Sudah berapa belas tahun, dan tentu regulasi tersebut sudah dipastikan tidak lagi mewadahi dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks, dan kompetitif," kata Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dia menilai, aturan lama itu dinilai tak lagi memberikan kemudahan bagi pelaku industri, terutama bagi industri yang akan terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Agus menegaskan lagi, reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi nasional. Sederhananya, tujuannya untuk memberi kemudahan bagi industri di dalam negeri.
"Tujuannya adalah yang pertama, mengurangi hambatan perdagangan internasional, yang kedua, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri di dalam negeri ini," tutur Agus Gumiwang.
Gantikan 2 Regulasi Soal TKDN
Seperti diketahui, Permenperin 35 Tahun 2025 ini resmi menggantikan dua regulasi yang berlaku sebelumnya. Yakni, Permenperin 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Penghitungan TKDN serta Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
Agus menegaskan, reformasi aturan TKDN ini telah dibahas sejak lama. Bahkan, tim evaluasi aturan TKDN telah dibentuk sejak 2024 lalu.
Aturan TKDN Disorot Ekonom
Sebelumnya, Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom merilis desakan terhadap penyelenggara negara dalam pernyataan sikap "Tujuh Desakan Darurat Ekonomi" pada Selasa (10/9/2025).
Dalam pernyataan tersebut, mereka mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas. Selain itu, mereka juga menuntut pembinaan pada industri lokal dengan memperkuat investasi SDM, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut, aliansi ini juga menyampaikan bahwa kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan belum menghasilkan produk berkualitas, sehingga menghilangkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Kebijakan TKDN yang kaku juga memunculkan celah korupsi dalam proses perizinan dan pengadaan.
Ganggu Iklim Investasi
Aliansi ini juga menyampaikan dampak buruk penerapan kebijakan TKDN terhadap iklim investasi, harga produk di tingkat konsumen, daya saing industri, alokasi sumber daya, potensi pelanggaran aturan WTO, perdagangan internasional Indonesia, dan akses Indonesia pada pasar global.
Aliansi ekonom juga merujuk penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menggambarkan dampak penerapan TKDN yang memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, membebani konsumen dengan harga lebih mahal, menurunkan daya saing industri, dan memicu distorsi.
Menanggapi desakan 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia ini, Kemenperin menyampaikan bahwa mereka telah melakukan apa yang menjadi tuntutan para ekonom melalui reformasi kebijakan TKDN.
Penghitungan TKDN Lebih Mudah
Reformasi TKDN terutama ditujukan pada tata cara perhitungan skor TKDN yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat, serta tidak kaku sebagaimana yang dituntut oleh aliansi ekonom.
“Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Evaluasi dan reformasi didasarkan pada suara publik, industri, investor, ekonom, dan semua yang terlibat dalam ekosistem industri, terutama industri yang memproduksi produk ber-TKDN," ujar Febri di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
"Hasilnya, adanya Permenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal, terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN, sehingga bisa meningkatkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri, dan yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri,” lanjut dia.