Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menghapus uang saku rapat sehari penuh (full day) dalam standar biaya masukan PNS untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang rutin diterbitkan setiap tahun sebagai acuan penyusunan anggaran kementerian dan lembaga.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, mengatakan penghapusan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah, khususnya dalam pos belanja barang.
Sebelumnya, pada tahun anggaran 2025, uang saku untuk rapat setengah hari sudah lebih dulu dihapus. Adapun untuk tahun 2026, uang saku pada rapat full day juga ditiadakan.
“Di tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya,” kata Lisbon dalam Media Briefing Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/6/2025).
Besaran Uang Saku terbaru
Lisbon menjelaskan rapat untuk kegiatan pemerintah itu ada yang rapat setengah hari, ada juga yang satu harian dan bahkan ada yang harus bermalam atau menginap di hotel.
“Kapan itu kita harus rapat di luar kantor itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” ujar Lisbon
Dengan kebijakan baru ini, uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap (full board), sebesar Rp130 ribu per orang per hari.
Berdasarkan Hasil Survei
Besaran ini mengacu pada hasil survei biaya yang dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan universitas, guna menyesuaikan dengan harga layanan di berbagai daerah.
Lisbon menekankan PMK ini disusun agar kementerian dan lembaga memiliki standar belanja yang baku, tanpa mengorbankan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Standar biaya tersebut mencakup honorarium, fasilitas pegawai, perjalanan dinas, hingga pengadaan jasa untuk keperluan rapat baik yang dilakukan di kantor maupun di luar kantor.
“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang Fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk terhadap belanja barang,” ujar Lisbon.
Selain uang saku rapat, pemerintah juga menghapus biaya komunikasi yang sebelumnya diberikan selama pandemi COVID-19 untuk mendukung rapat daring. Kebijakan itu dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Aturan Baru Perjalanan Dinas Menteri: Jatah Nginep di Hotel Rp 9,3 Juta Semalam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru mengenai perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan perjalanan dinas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu sorotan utama dalam aturan tersebut adalah kenaikan batas biaya penginapan untuk menteri hingga Rp 9,3 juta per malam.
Jatah Hotel Menteri Tembus Rp 9,3 Juta per Malam
Dikutip Liputan6.com dari aturan tersebut, Minggu (1/6/2025), dalam regulasi anyar ini, biaya penginapan dinas dalam negeri untuk pejabat tinggi negara mengalami nilai yang fantastis.
Advertisement Inilah yang langsung menurunkan gula darah...Selanjutnya Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, anggaran penginapan ditetapkan mulai dari Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per orang per malam, tergantung lokasi dan klasifikasi kegiatan.
Ketentuan ini menjadi batas maksimal yang bisa digunakan saat pejabat negara menjalankan tugas di berbagai daerah di Indonesia.