Zulhas Tegaskan Pengawasan Gula Rafinasi, Pemerintah Dorong Serapan Gula Petani

4 days ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah memperkuat pengawasan terhadap distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) agar tidak bocor ke pasar konsumsi rumah tangga.

Ia memastikan bahwa GKR hanya digunakan sesuai peruntukan industri, sementara kebutuhan masyarakat dipenuhi dari gula produksi petani.

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama kementerian/lembaga serta aparat terkait, menindaklanjuti isu GKR rembes ke pasar,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Selain pengawasan, pemerintah juga mempercepat penyerapan gula lokal melalui kemitraan dengan industri dan penugasan BUMN pangan. Harga acuan ditetapkan agar petani mendapatkan keuntungan, sekaligus menjaga daya saing industri.

“Kami ingin memastikan petani tebu mendapatkan kepastian pasar dan harga yang adil. Gula petani sudah diserap, dan kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran proses ini,” tambahnya.

Zulhas menegaskan bahwa Kemenko Pangan bersama pemerintah daerah dan pelaku industri terus memantau rantai pasok gula agar berjalan lebih efisien dan stabil.

“Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan barang, tapi juga keberlanjutan dan keadilan. Tugas pemerintah adalah memastikan semua pihak merasakan manfaat dari kebijakan yang dijalankan,” tutup Zulhas.

Ingat, Gula Rafinasi Dilarang Beredar di Pasar

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi waspada atas beredarnya gula rafinasi di pasar umum. Pasalnya, gula rafinasi ditujukan untuk kepentingan industri.

Dia menegaskan, peredaran gula rafinasi telah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dalam Pasal 5 disebutkan produsen dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang, dan atau konsumen.

 "Tadi Rakortas meminta adanya pengetatan agar jangan sampai gula rafinasi merembes ke pasar. Kenapa? Rafinasi itu adalah untuk gula industri," kata Arief di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, ditulis Selasa (2/9/2025).

Dia mengatakan sudah ada telegram kepolisian per 2 Juli 2025 lalu yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di seluruh provinsi.

Ada beberapa pesan, pertama, agar berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan untuk implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat petani dengan harga Rp 14.500 per kilogram (kg).

"Untuk itu, Satgas Pangan Polri sudah jalan untuk menanganinya. Sudah ada telegramnya ke seluruh Polda se-Indonesia untuk mengatasi peredaran gula rafinasi ini," ungkap Arief.

Pengecekan Langsung

Kedua, melakukan pengecekan langsung dan pendataan pada produsen, distributor, agen, ritel modern, dan pasar tradisional terhadap rembesan peredaran GKR.

Ketiga, agar berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mencegah peredaran gula ilegal atau rembesan GKR, khususnya di wilayah perbatasan.

Keempat, agar dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan GKR di Pasaran/Konsumen dan melaporkan kegiatan perkembangan dan pelaksanaan pada kesempatan pertama serta hambatan yang terjadi di lapangan kepada Kasatgas Pangan Polri.

Read Entire Article
Bisnis | Football |