3 Link Resmi Cek Penerima BSU 2025 Sebesar Rp 600.000

1 day ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025. Hal ini sebagai bentuk dukungan bagi pekerja dengan penghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

BSU adalah bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Program ini sebelumnya pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan terbukti efektif membantu menjaga tingkat konsumsi rumah, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, bantuan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan pada Juni dan Juli 2025. Total bantuan yang diterima per orang yakni Rp 600 ribu atau Rp 300 ribu per bulan.

“Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta,ditulis Selasa, 3 Juni 2025.

Program ini menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Data penerima BSU mengacu pada basis data milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Poin Penting BSU Juni-Juli 2025:

  • Nilai bantuan: Rp 300 ribu per bulan selama 2 bulan (total Rp 600 ribu).
  • Disalurkan mulai Juni 2025.
  • Sumber data penerima: Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Target utama: Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.

Guru Honorer juga Diikutsertakan

Selain itu, guru honorer juga akan menerima BSU tahun ini. Pemerintah menargetkan 565 ribu guru honorer sebagai penerima bantuan tersebut.

Rinciannya, sebanyak 288 ribu guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277 ribu lainnya merupakan guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Sri Mulyani menegaskan bahwa skema bantuan untuk guru honorer sama, yaitu Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.

Penerima BSU dari Guru Honorer:

  • 288 ribu guru Kemendikdasmen.
  • 277 ribu guru Kemenag.
  • Total: 565 ribu orang.

Pekerja dan Guru Honorer Harus Penuhi Kriteria Ini:

Untuk menerima BSU, pekerja dan guru honorer harus memenuhi beberapa kriteria:

Berstatus WNI.

Terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

Menerima gaji bulanan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.

Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH atau BLT.

Dengan kriteria tersebut, pemerintah berharap BSU mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Lalu bagaimana cara cek penerima BSU 2025? Berikut cara cek penerima BSU 2025 seperti dikutip dari Antara:

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

• Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.

• Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.

• Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |