5 Perusahaan Tambang Ini Beroperasi di Raja Ampat, Ada yang Belum Kantongi izin Lingkungan

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau yang menjadi lokasi pertambangannya.

Dikutip dari Antara, Minggu (8/6/2025), lima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berikut adalah lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya

Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat:

1.⁠ ⁠PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2.⁠ ⁠PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

1.⁠ ⁠PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2.⁠ ⁠PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

3.⁠ ⁠PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Kunjungi Raja Ampat, Bahlil Cek Langsung Kondisi Pulau Gag

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkunjung ke Pulau Gag di Raja Ampat, Sabtu (7/6). Di sana, Bahlil bertemu warga setempat yang menyatakan dukungan untuk melanjutkan kegiatan operasional PT GAG Nikel. Menurut klaim warga ditemui Bahlil, pemberitaan beredar adalah tidak demikian.

"Jadi berita berita itu benar atau salah? Makanya saya turun sendiri ini," kata Bahlil seperti dikutip dari keterangan diterima, Sabtu (7/6/2025).

Bahlil pun menegaskan, kedatangannya hendak memastikan kegiatan pertambangan dilakukan perusahaan GAG Nikel berjalan sesuai dengan aturan tanpa merusak alam.

"Makanya saya datang ke sini untuk memastikan langsung. Kepada seluruh masyarakat juga. Saya melihat secara objektif, apa sih yang sebenarnya terjadi. Saya senang bisa ketemu warga disini," Bahlil menandasi.

Stop Sementara

Sebagai informasi, sebelumnya Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menyetop sementara operasi tambang nikel PT Gag Nikel selaku anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Putusan ini dikeluarkan usai adanya laporan kegiatan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, yang diduga telah merusak ekosistem setempat.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Gag yang sekarang lagi mengelola, untuk sementara kita hentikan operasinya," ujar Bahlil di kantornya, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Penghentian izin operasi ini dilakukan sembari menunggu hasil pengawasan dan verifikasi tim di lapangan. Bahlil pun mengaku, dirinya dalam waktu dekat ini akan menyambangi Papua Barat Daya untuk melakukan peninjauan ke sejumlah titik.

"Melarang itu bukan seterusnya, untuk sementara kegiatan produksinya disetop dulu. Sampai menunggu hasil peninjauan dan verifikasi dari tim saya," kata Bahlil.

Read Entire Article
Bisnis | Football |