Backlog 9,9 Juta Unit, Kementerian PKP Siapkan Jurus Ini untuk Bangun Rumah Subsidi

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tengah menyusun penyempurnaan regulasi terkait spesifikasi pembangunan rumah subsidi. Menyusul adanya informasi soal ukuran rumah subsidi yang menciut dalam salinan bakal aturan baru tersebut.  

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, penyempurnaan regulasi ini juga disusun sebagai respons terhadap backlog kepemilikan rumah nasional yang masih tinggi. Mencapai 9,9 juta unit, dengan 80 persen berada di wilayah perkotaan.

Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, Kementerian PKP tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi yang memungkinkan hadirnya rumah subsidi dengan fitur lahan dan bangunan yang lebih minimalis.

"Di tengah keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kota, inovasi dalam desain rumah menjadi kunci untuk memperluas jangkauan program perumahan subsidi," ujar Sri Haryati kepada Liputan6.com, Rabu (4/6/2025).

"Kami ingin memberikan pilihan kepada masyarakat. Rumah subsidi yang lebih minimalis akan membuka peluang baru, baik dari sisi harga maupun lokasi yang lebih dekat ke pusat aktivitas," dia menekankan. 

Dia menuturkan, langkah ini juga sejalan dengan kuota rumah subsidi tahun 2025 yang mencapai 350.000 unit, jumlah tertinggi sepanjang sejarah program ini berjalan. 

Ukuran Lebih Efisien untuk Perluas Pasar

Sri berharap, rumah subsidi dengan ukuran lebih efisien dapat menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di kawasan padat perkotaan.

Dengan luasan tanah dan bangunan yang lebih kecil serta desain yang menarik, rumah subsidi ini diproyeksikan akan memiliki harga yang lebih terjangkau, atau dapat dibangun lebih dekat ke pusat kota.

"Sehingga mengurangi beban biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas masyarakat," imbuh dia. 

Penerapan Kawasan Campuran

Selain itu, konsep rumah subsidi minimalis ini juga dinilai memungkinkan penerapan kawasan campuran. Di mana rumah subsidi dapat dikombinasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu. Sehingga fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum) dapat digunakan secara bersama.

Meskipun rumah-rumah tersebut dirancang dengan fitur yang lebih efisien, Kementerian PMP tetap menjaga aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sesuai standar rumah layak huni yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Kementerian PKP menargetkan perubahan regulasi ini akan difinalisasi setelah melalui proses semacam konsultasi publik yang terbuka, meminta masukan pada semua stakeholder, untuk memastikan inovasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, dan tentunya akan ada beberapa regulasi sebelumnya yang perlu disesuaikan," tutur Sri Haryati. 

Menteri Ara Jawab Soal Luas Rumah Subsidi Menciut: Silakan Kalau Mau Kritik dan Saran

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait angkat bicara menanggapi munculnya pro dan kontra terkait rancangan Peraturan Menteri PKP mengenai batasan luas lahan dan luas lantai untuk rumah subsidi.

Seperti diketahui, sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Maruarar menilai dinamika pro dan kontra tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses penyusunan regulasi. Ia memastikan bahwa tujuan dari beleid itu adalah untuk memperluas manfaat rumah subsidi bagi masyarakat, sekaligus memberikan pilihan desain yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.

"Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maruarar atau akrab disapa Ara di Jakarta, dikutip dari Antara, (3/6/2025).

Ia menegaskan, Kementerian PKP sangat terbuka terhadap berbagai masukan terkait rancangan aturan tersebut. Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan saran justru dapat mendorong diskusi yang lebih transparan dan partisipatif.

"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya tidak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," katanya.

Masalah Keterbatasan Lahan

Ara menjelaskan, rancangan aturan itu disusun dengan mempertimbangkan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Dengan demikian, diharapkan muncul inovasi desain rumah subsidi yang bisa menjawab tantangan keterbatasan ruang dan meningkatkan daya saing pengembang.

"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," lanjutnya.

Ia juga mendorong para pengembang untuk mengedepankan pembangunan fisik rumah terlebih dahulu, bukan sekadar menawarkan gambar atau brosur semata. Menurutnya, hal itu penting agar masyarakat bisa melihat langsung kualitas rumah yang akan mereka huni.

"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," tegas Ara.

Dengan lingkungan perumahan yang tertata rapi dan desain rumah yang sesuai kebutuhan, ia berharap rumah subsidi bisa menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi masyarakat dan keluarganya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |