Liputan6.com, Jakarta Klub Liga 1 Persebaya Surabaya dijatuhi denda senilai Rp200 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI dalam surat tertanggal 28 Mei 2025.
Sanksi ini merupakan buntut dari adanya pelanggaran berupa flare yang menyala saat partai terakhir pekan ke-34 mereka dalam ajang Liga 1 2024/2025 melawan Bali United yang digelar di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat (23/5/2025) lalu.
Untuk diketahui, duel Bajul Ijo melawan Serdadu Tridatu memang sempat berjalan tidak kondusif, sehingga harus dihentikan sementara saat perpanjangan waktu babak kedua.
Oknum suporter tuan rumah kedapatan menyalakan flare ketika timnya tertinggal di laga tersebut. Persebaya pada akhirnya harus menelan kekalahan kandang sebab duel berakhir dengan 1-3 setelah hanya mampu mencetak gol hiburan lewat aksi Francisco Rivera.
Hasil itu membuat mereka harus puas finis di peringkat 4 klasemen sementara usai mengumpulkan 56 poin dalam 34 pertandingan, terpaut 1 angka dari Malut United yang menghuni urutan 3.
Apesnya, tak cuma dipermalukan tim tamu di laga terakhir, Persebaya Surabaya juga harus menelan pil pahit lantaran didenda federasi sepak bola Tanah Air.
Berita Video, sambutan Bonek untuk Persebaya Surabaya pada Kamis (28/4/2024)
Komdis PSSI Kirim Surat ke Persebaya
Dalam surat yang diunggah di Instagram Bajul Ijo pada Jumat (30/5/2025), pihak Komdis PSSI menyatakan klub harus membayar Rp200 juta akibat insiden penyalaan flare saat laga kontra Bali United.
Federasi mengeklaim sudah ada bukti-bukti yang mendukung tuduhan pelanggaran tersebut, dengan hukuman ini juga telah mengacu pada Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta Lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2025, bertempat di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, telah berlangsung pertandingan BRI Liga 1 Tahun 2024/2025 antara Persebaya Surabaya melawan Bali United FC, di mana klub Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh penonton Persebaya Surabaya, sehingga menyebabkan pertandingan terhenti sementara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," tulis Komdis PSSI dalam suratnya.
"Merujuk kepada Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, klub Persebaya Surabaya dikenakan sanksi denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," sambung mereka.
Bisa Ajukan Banding
Terlepas dari hukuman yang sudah dijatuhkan, Persebaya Surabaya masih memiliki hak untuk melakukan banding.
Komdis PSSI melalui suratnya juga mengungkap bahwa banding dapat diajukan dengan mengikuti Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
"Terhadap keputusan ini, dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI," sambung surat bertanda tangan Ketua Komite Disiplin PSSI, Eko Hendro Prasetyo tersebut.