Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi serta penyuapan di lingkungan perpajakan.
Piagam ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bentuk konkret dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Mohon izin dengan segala hormat, kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion (pemerasan) sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami," kata Bimo dalam konferensi pers peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Kantor DJP, Selasa (22/7/2025)
Bimo menegaskan, DJP mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran etika dan hukum yang mencederai kepercayaan publik.
"Maka itu sudah jelas apabila ada violation (pelanggaran) di dalam konteks pajak yang terhutang, nilai pajak yang harus dibayar itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery (penyuapan)maupun di dalam bentuk gratifikasi," jelasnya.
Ia menyatakan, pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas seperti penyuapan, gratifikasi, dan tekanan terhadap wajib pajak tidak akan diberi ruang dalam sistem perpajakan yang sehat. Dengan kata lain, tidak ada tempat bagi tekanan atau negosiasi di luar ketentuan hukum dalam urusan pajak.
Artikel DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Selasa, 22 Juli 2025. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu (23/7/2025):
1. DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi serta penyuapan di lingkungan perpajakan.
Piagam ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bentuk konkret dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Mohon izin dengan segala hormat, kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion (pemerasan) sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami," kata Bimo dalam konferensi pers peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Kantor DJP, Selasa (22/7/2025)
Bimo menegaskan, DJP mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran etika dan hukum yang mencederai kepercayaan publik.
"Maka itu sudah jelas apabila ada violation (pelanggaran) di dalam konteks pajak yang terhutang, nilai pajak yang harus dibayar itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery (penyuapan)maupun di dalam bentuk gratifikasi," jelasnya.
Ia menyatakan, pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas seperti penyuapan, gratifikasi, dan tekanan terhadap wajib pajak tidak akan diberi ruang dalam sistem perpajakan yang sehat. Dengan kata lain, tidak ada tempat bagi tekanan atau negosiasi di luar ketentuan hukum dalam urusan pajak.
2. Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2025 Melonjak Tinggi, Cek Rinciannya di Sini
Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melambung pada perdagangan hari ini Selasa (22/7/2025). Kenaikan harga emas Antam hari ini mencapai Rp 19.000 per gram.
Mengutip laman logammulia.com, harga emas Antam ditetapkan Rp 1.946.000 per gram. Harga emas Antam ini naik dari perdagangan sebelumnya yang dipatok Rp 1.927.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga ikut naik Rp 19.000. Harga emas Antam untuk buyback naik menjadi Rp 1.792.000 per gram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun harga tertinggi emas Antam tercatat pada 22 April 2025 sebesar Rp 2.016.000 per gram, dan harga buyback tertinggi di Rp 1.865.000 per gram.
3. Ternyata Ini Rahasia Lucy Guo jadi Miliarder di Usia 30 Tahun
Pengusaha teknologi Lucy Guo yang berusia 30 tahun, baru-baru ini menggeser Taylor Swift sebagai miliarder perempuan termuda di dunia yang meraih kekayaannya secara mandiri. Namun, jangan harap ia akan merayakannya dengan gegap gempita.
"Rasanya gelar itu berubah tiap tahun. Secara pribadi, itu hampir tidak berarti apa-apa bagi saya," ujar Lucy Guo kepada The Post mengenai peringkat majalah Forbes tersebut pada, Minggu (20/7/2025).
Guo meraih kekayaan miliarnya dari Scale AI, perusahaan rintisan yang fokus pada pelabelan data untuk kecerdasan buatan. Ia mendirikan startup ini bersama Alexandr Wang pada 2016 saat usianya baru 21 tahun. Dua tahun kemudian, Guo keluar dari perusahaan, tetapi tetap mempertahankan sekitar 5% saham. Meski terlihat kecil, kepemilikan ini berubah menjadi keuntungan besar ketika nilai perusahaan melonjak menjadi 25 miliar dollar pada April lalu. Alhasil, saham Guo pun ditaksir mencapai 1,2 miliar dollar.
Sehingga, secara resmi Lucy Guo kini seorang miliarder, tapi ia sendiri tidak merasa seperti itu. Guo sendiri memiliki prinsip hidup yang ia pegang teguh: “Act broke, stay rich”, atau tampil sederhana meski kaya raya.