28.000 Rekening Pasif Dihentikan Sementara, OJK Pastikan Dana Nasabah Aman

5 days ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, buka suara terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.

Dian menjelaskan pada prinsipnya, rekening dormant merupakan rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga enam bulan.

Setiap bank memiliki aturan dan prosedur tersendiri untuk mengelola rekening dormant, termasuk dalam hal pemantauan dan pengaturan sistem. OJK juga telah mengeluarkan pedoman agar perbankan memastikan rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.

"Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, a.l. setting sistem dan mekanisme pemantauannya. OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal," kata Dian kepada Liputan6.com, Selasa (20/5/2025).

Dalam praktiknya, bank berwenang untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dianggap dormant berdasarkan permintaan otoritas yang berwenang.

"Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki," jelasnya.

Permohonan Reaktivasi

Meski demikian, nasabah yang terkena penghentian sementara tetap berhak penuh atas dana yang ada di rekening mereka dan dapat mengajukan permohonan aktivasi kembali melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan," ujarnya.

Alasan Pemblokiran Sementara 28 Ribu Rekening Pasif Selama 2024

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Cara mengaktifkan kembali rekening Dormant

Dikutip dari laman Maybank dan BNI, Senin (19/5/2025). Jika rekening Anda telah berubah status menjadi dormant jangan khawatir, Anda bisa melakukan beberapa langkah untuk mengaktifkannya kembali, diantaranya:

1. Mengunjungi Kantor Cabang

Nasabah bisa datang langsung ke cabang bank terdekat dengan membawa identitas diri dan buku tabungan (jika ada) untuk proses aktivasi.

2. Menghubungi Layanan PelangganJika tidak bisa datang langsung ke cabang, Nasabah dapat menghubungi Customer Service bank untuk mendapatkan panduan aktivasi rekening.

3. Melakukan Aktivasi Rekening secara Digital

Nasabah juga dapat mengaktifkan rekening dormant melalui mobile banking.

Read Entire Article
Bisnis | Football |