Liputan6.com, Jakarta Per Januari 2025, harga BBM Solar subsidi di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 6.800 per liter. Harga ini jauh di bawah harga keekonomian yang berkisar antara Rp 14.600 hingga Rp 15.030 per liter, berdasarkan harga jual BBM Solar non-subsidi dari berbagai perusahaan. Selisih harga ini ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme subsidi.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BBM Solar subsidi ini? Kriteria penerima telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pemerintah terus berupaya menyempurnakan penerapannya agar subsidi tepat sasaran.
Pemerintah juga berencana mewujudkan kebijakan BBM Satu Harga pada tahun 2027. Hal ini bertujuan untuk menciptakan harga BBM yang setara di seluruh Indonesia tanpa subsidi komoditas, melainkan langsung kepada individu yang berhak.
Kriteria Penerima BBM Solar Subsidi
Secara umum, berikut adalah kriteria penerima BBM Solar subsidi yang telah ditetapkan:
- Transportasi Darat: Kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda > 6), serta mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil sampah, dan pemadam kebakaran.
- Transportasi Air: Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, dan kapal pelayaran rakyat/perintis (dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait).
- Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (dengan verifikasi dan rekomendasi), serta pembudidaya ikan skala kecil (dengan verifikasi dan rekomendasi).
Pemerintah sedang menyempurnakan regulasi terkait penerima BBM Solar subsidi, termasuk kemungkinan kendaraan pribadi dengan kriteria tertentu. Pembatasan akses subsidi bagi kendaraan pribadi berkapasitas mesin besar dan masyarakat berpenghasilan tinggi menjadi fokus utama.
Sistem pendaftaran dan pembatasan pembelian, seperti melalui aplikasi MyPertamina, diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM Solar subsidi. Tujuannya adalah memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
Penyaluran Subsidi BBM yang Lebih Tepat Sasaran
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa pemerintah berencana menerapkan kebijakan BBM Satu Harga pada tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan harga BBM yang setara di seluruh wilayah Indonesia.
Subsidi BBM nantinya akan diberikan langsung kepada individu yang berhak, bukan lagi melalui komoditas seperti bensin atau solar. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan distribusi subsidi berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Saat ini, harga BBM di daerah terluar masih jauh lebih mahal dibandingkan di pulau Jawa. Pemerintah terus berupaya mengurangi disparitas harga bahan bakar antar wilayah melalui program BBM Satu Harga.