Pemerintah Gelontarkan 6 Stimulus, Buruh: Tak Signifikan

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan 6 stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan Indonesia di kuartal II 2025. Dari stimulus ini, salah satunya berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Stimulus lainnya, yaitu memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Mirah Sumirat mengungkapkan, buruh menyambut baik langkah Pemerintah dalam upaya mendongkrak daya beli masyarakat, termasuk meringankan buruh.

“Artinya pemerintah ketika membuat 6 kebijakan tersebut, menyadari betul bahwa kondisi ekonomi para pekerja, buruh dan rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujar Mirah kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Namun, Mirah mengatakan masih ada beberapa catatan dari buruh terkait stimulus ekonomi pemerintah saat ini.

Ia menilai, dampak stimulus terkait Bantuan Subsidi Upah tidak akan terlalu signifikan. Hal ini mengingat pemberlakukan stimulus tersebut yang cukup singkat, selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

“6 kebijakan stimulus yang digelontorkan ini sifatnya sementara. Artinya setelah 2 bulan ini apa yang dilakukan oleh pemerintah? Di sisi lain kita masih menghadapi masalah minimnya lapangan pekerjaan,” ucapnya.

“Sekarang masyarakat butuh sekali lapangan pekerjaan di tengah-tengah PHK masal yang sangat luar biasa, masif dan terus berkelanjutan. Hal ini juga membuat mereka akan menahan pengeluran karena khawatir PHK masal yang tiba-tiba terjadi,” kata dia. 

Buruh: BSU Terbaru Tak Dongkrak Daya Beli

Mirah lebih lanjut menyoroti besaran Bantuan Subdisi Upah (BSU) yang semula sekitar Rp 600.000 di 2022 kini menjadi kisaran Rp 150.000.

“Kalau ingin meningkatkan daya beli belum cukup untuk meningkatkan daya beli, karena harga bahan pangan juga masih tinggi,” ucapnya.

Buruh Tak Masuk Daftar Penerima Bansos

Selain itu, Mirah juga berharap agar buruh dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial. Ia pun menyoroti pendataan penerima bansos di sejumlah daerah yang belum dilakukan pembaruan.

“Bantuan Sosial ini tidak ada dan bukan pekerja-buruh, serta datanya yang masih terbatas. Data itu ada di level RT-RW dan kelurahan Dan itu datanya itu dari dulu enggak berubah. Sedangkan kami dari kelas buruh pekerja tidak tercatat disana,”. bebernya.

Lengkap, 6 Insentif Prabowo yang dikucurkan Mulai 5 Juni 2025

Pemerintah akan kembali menggelontorkan insentif guna menjaga pertumbuhan ekonomi Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025, melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi

Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

  • Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
  • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
  • Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

Kemudian penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran. Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025). Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

  1. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
  2. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
  3. Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  1. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025)
  2. Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
  3. Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

  1. Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
  2. Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Read Entire Article
Bisnis | Football |